JENIS JENIS LAYANAN

Jenis-jenis Layanan

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 26 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Secara Umum

  1. Pelayanan Administrasi Persidangan
  2. Pelayanan Bantuan Hukum
  3. Pelayanan Pengaduan
  4. Pelayanan Permohonan Informasi

Secara Khusus

 

A.     Pelayanan  Permohonan
       
  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya.
  2.  Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon  membayar  panjar  biaya  perkara  yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  3.  Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, yaitu:
    a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
    b. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
    c. Permohonan   dispensasi   kawin   bagi   pria   yang   belum   mencapai   umur   19 (sembilan  belas)  tahun  dan  bagi  wanita  yang  belum  mencapai  umur  16  (enam belas) tahun.
    c. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
    e. Permohonan pengangkatan anak
    f.  Permohonan untuk menunjuk seorang  atau beberapa orang  wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).
    g.  Permohonan sita atas harta besama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri
    h. Melakukan perbuatan yang  merugikan  dan  membahayakan  harta  bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
    i. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam  status  sita untuk kepentingan keluarga.
    j. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud.
    k. Permohonan penetapan ahli waris.
    l.  Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah  calon  mempelai  wanita yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan  tersebut.
    m.  Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah.
    n. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau  salah  satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
    o. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat  perkawinan.
    p. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.
       
B.      Pelayanan  Gugatan
       
  1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada Petugas Meja Pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah:
    a. Surat gugatan atau surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang berwenang.
    b. Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain).
    c.  Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
    d. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (Kuasa  Insidentil), harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
    e. Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
    f. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
  3. Petugas Meja Pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4.  Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan:
    a. Jumlah pihak yang berperkara.
    b.  Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).
    c.  Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya  pemanggilan  para pihak untuk sidang ikrar talak.
    d. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
  5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan. (Lihat  bagian  II.B  tentang biaya perkara)
  6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari Petugas Meja Pertama yang berisi  informasi  mengenai  rincian  panjar biaya perkara yang harus dibayar.
  7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya  perkara  melalui  bank  yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Pemegang  Kas untuk diberi tanda lunas serta surat gugatan atau permohonan.
  9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas  Meja  Kedua untuk diberikan nomor register.
  10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.
       
C.     Gugatan Kelompok (Class Action)
       
  1. Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan  dalam  perkara  wakaf,  zakat,  infaq dan shadaqah.
  2. Penggugat mengajukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan persyaratan yang diatur oleh  hukum  acara  perdata  yang  berlaku,  dan  harus memuat:
    a.  Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok.
    b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu-persatu.
    c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban  melakukan  pemberitahuan.
  3. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota.
  4.  Hakim memutuskan apakah gugatan perwakilan yang diajukan sah atau tidak. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka Hakim segera memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Hakim. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim.
  5. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
  6. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahap- tahap:
    a.  Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar.
    b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
  7. Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
       
D.    Pelayanan  Administrasi  Persidangan
       
  1. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak perkara  didaftarkan.
  2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari  sidang,  Ketua  Majelis  Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
  3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan  pemanggilan  dikirimkan.
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama atau Mahkamah  Syar’iyah
  5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan  penundaan)  pada  papan  pengumuman  pengadilan  atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
  6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.
       
E.      Pelayanan  Mediasi
       
  1. Mediasi dalam Persidangan:
    a. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi  para  pihak  dalam  persidangan dan tidak dipungut biaya.
    b. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan oleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.
    c. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim, maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
    d. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
    f. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.
  2. Mediasi di luar persidangan:
    a. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan.
    b. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat  mengajukan Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk  memperoleh  Akta Perdamaian
    c. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.
       
F.      Pelayanan Sidang Keliling
       
  1. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar  gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
  2. Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling  oleh  pengadilan  setempat.  Namun  demikian,  tidak  semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
  3. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan  tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
    a.  Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
    b. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
    c. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
    d. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak  apabila  pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
    e. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
    f. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
  4. Sidang keliling dilaksanakan di  tempat-tempat  yang  representatif  pada  lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah  dijangkau  oleh  masyarakat  yang  tinggal jauh dari kantor pengadilan.
  5. Pengadilan mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang keliling melalui media pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling akan dilaksanakan.
  6. Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
    a. Surat gugatan atau permohonan
    b. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat poin IV.B dan C).
    c.  Membayar panjar biaya perkara yang telah  di tetapkan  oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
    d. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 (dua) orang  saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
    e. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
    f. Setelah persyaratan diserahkan,  minta  tanda  bukti  pembayaran  (SKUM),  dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
  7. Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.
       
G.    Itsbat Rukyatul Hilal
       
  1. Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang membawahi wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.
  7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.
       
H.    Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
       
  1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding
    a. Para Pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut  diucapkan diluar hadir.
    b. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    c. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada  Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara  langsung  dari  pihak  berperkara  (SEMA No. 4/2008).
    d. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    e. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
    f. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditanda tangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan  banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    g. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14  (empat belas) hari.
       
  2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
    a. Permohonan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan Pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadirnya).
    b. Pemohon kasasi menerima SKUM yang  dicap/stempel  Lunas  oleh  Pemegang Kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.
    c. Petugas Meja Pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
    d. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam  waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak lawan.
    e. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
    f. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi  dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak  lawan  dalam  perkara  yang dimaksud.
    g. Jawaban atau kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
    h. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
    i. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung.
    j. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agamayang ditanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    k. Pencabutan permohonan kasasi  harus  segera  dikirim  oleh  Panitera  ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
    l. Mahkamah Agung wajib mengirimkan  salinan  putusan  kepada  Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat  dalam  waktu  2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
       
  3.       Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
    a. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
    b. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang Kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan peninjauan  kembali.
    c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasanya kepada pihak lawan.
    d. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
    e.  Jawaban/tanggapan  atas  alasan  PK  yang  diterima  kepaniteraan  pengadilan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut.
    f. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    g. Pencabutan permohonan peninjauan  kembali  harus  segera  dikirim  oleh Paniterake Mahkamah Agung disertai akta pencabutan  yang  ditandatangani oleh Panitera.
    h. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada  Para Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.