Seputar Peradilan
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Curup
Kembali Sukses dalam Melakukan Eksekusi Riil
Curup, Senin, 23 September 2024.
Pada Kesempatan kali ini, Tim eksekusi dari Pengadilan Agama Curup melakukan eksekusi terhadap putusan Perkara Nomor 367/Pdt.G/2023/PA.Crp dalam perkara sengketa Harta Bersama yang diputus bersamaan dengan perkara Cerai Talak. Objek yang menjadi eksekusi adalah bangunan toko laundry dan 8 (delapan) jenis Alat-alat laundry didalamnya, dalam hal ini para pihak sepakat untuk membagi harta bersama tersebut secara damai.
Sesuai dengan Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 197 ayat (1) HIR, pelaksanaan eksekusi ini didasarkan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama Curup, H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I., berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua PA Curup Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Crp. Dalam pelaksanaanya, tim eksekusi PA Curup dikoordinatori oleh Panitera PA Curup, Zana Sulasteri, S.H.
Berangkat dari Pengadilan Agama Curup pukul 10.00 WIB, Tim eksekusi melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Tim Pengamanan dan Lurah Setempat. Selesai koordinasi, segenap tim eksekusi segera bergegas menuju lokasi objek yang akan dieksekusi. Pelaksanaan eksekusi riil juga dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi
Panitera PA Curup dibantu oleh tim eksekusi PA Curup yang terdiri dari Dedy Ismadi Harahap, S.H., M.H. dan Iriani Asia Muspita, A.Md. dan Agung Haryanto berhasil melaksanakan eksekusi ini dengan baik. Pembukaan dan jalannya Eksekusi Riil dipimpin oleh Panitera PA Curup, Zana Sulasteri, S.H., dalam eksekusi riil ini telah diserahterimakan bagian Pemohon Eksekusi berupa alat-alat loundry dan bagian Termohon Eksekusi berupa bangunan toko laundry.
Ketua Pengadilan Agama Curup H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I. menyampaikan apresiasi kepada Tim Eksekusi PA Curup yang telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, telah bekerja dengan keras, ikhlas dan tuntas. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Curup ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Curup dalam menyelesaikan sengketa dan permasalahan hukum masyarakat di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Curup.