Seputar Peradilan
Pelaksanaan Eksekusi Kedua Tahun 2024 di Pengadilan Agama Curup Berjalan Damai dan Lancar
Pengadilan Agama Curup pada hari Senin tanggal 9 September 2024, berhasil melaksanakan eksekusi damai dalam perkara permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Crp Jo. Perkara Nomor 367/Pdt.G/2023/PA.Crp. Setelah melalui proses pendamaian yang dilaksanakan sebanyak 9 kali pertemuan dan sidang aanmaning, akhirnya pada tanggal 3 September 2024, Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya dan Termohon Eksekusi menghadap Ketua Pengadilan Agama Curup didampingi Panitera Pengadilan Agama Curup, menyatakan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian Pembagian Harta Bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 367/PAdt.G/2023/PA.Crp tanggal 4 Desember 2024.
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Curup H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I., dengan Eksekutor Panitera Zana Sulasteri, S.H.. Jalannya pelaksanaan Eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Curup Zana Sulasteri, S.H. berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Curup Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Crp tanggal 3 September 2024, yang disaksikan oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan 2 (dua) orang saksi. Proses eksekusi damai ini dilaksanakan atas dasar permintaan para pihak agar dibantu dalam melaksanakan pembagian harta bersama yang telah disepakati oleh para pihak dan dituangkan dalam Akta Perdamaian tersebut.
Pukul 10.00 WIB Tim Eksekusi Pengadilan Agama Curup yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Curup H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I. yang dalam pelaksanaannya di lapangan dilaksakanan Panitera Pengadilan Agama Curup, Zana Sulasteri, S.H. dengan didampingi oleh 2 orang saksi Dedy Ismadi Harahap, S.H., M.H dan Iriani Asia Muspita, A.Md, menuju ke lokasi obyek yang akan dieksekusi yaitu Objek sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya terletak di Jalan Salim Batu Bara Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dan 1 (satu) unit Mobil Honda HRV. Pelaksanaan eksekusi riil tersebut berjalan dengan lancar dan damai, dan telah diserahkan kepada masing-masing pihak bagian sesuai dengan isi perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Curup H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I. menyampaikan rasa syukurnya karena atas izin Allah Yang Maha Kuasa akhirnya pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung dengan lancar dan aman tanpa hambatan sedikit pun, Pemohon dan Termohon Eksekusi saling bersinergi dan bekerjasama untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama Curup, hal ini menunjukkan semakin tingginya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan semakin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Curup untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan hukum masyarakat di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Curup.