LAYANAN BANTUAN HUKUM

Posbakum

Prosedur Bantuan Hukum

 
 
 
 

Pada Tahun 2023 Pengadilan Agama Curup Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum NARENDRADHIPA

No Lembaga Dokumen
1 Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NARENDRADHIPA untuk POSBAKUM Tahun Anggaran 2024 dan SPK logo pdf
2

Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup untuk POSBAKUM Tahun Anggaran 2023

logo pdf
3

Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup untuk POSBAKUM Tahun Anggaran 2022

logo pdf
4

Perjanjian Kerjasama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup untuk POSBAKUM Tahun Anggaran 2021

logo pdf
5  Surat Keputusan Penunjukan Posbakum Tahun 2021 logo pdf

 

Laporan pelaksanaan Posbakum Triwulan I

 DOWNLOAD

Laporan pelaksanaan Posbakum Triwulan II

DOWNLOAD

Laporan pelaksanaan Posbakum Triwulan III

 DOWNLOAD

 

 

 

 

Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah pedoman baru sebagai pengganti SEMA No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Pedoman yang dikeluarkan oleh MA dibuat dalam bentuk Peraturan MA (PERMA), bukan Surat Edaran MA (SEMA) seperti sebelumnya.

Pedoman berupa SEMA bersifat administratif sehingga hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pengadilan-pengadilan di bawah MA. Sedangkan pedoman bantuan hukum yang berbentuk PERMA mengikat secara hukum bagi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun pihak-pihak yang terkait dengan lembaga peradilan tersebut. Pedoman berbentuk PERMA menjadi hukum acara dalam lembaga-lembaga peradilan di bawah MA sehingga harus ditaati.

Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara

Seseorang yang dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon

Secara umum, prosedur pembebasan biaya perkara dalam PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

1.Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

2. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

3. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

4. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.

Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum yang terdapat di setiap Pengadilan. Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum tersebut yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon
  3. Terdakwa
  4. Saksi

Prosedur pemberian bantuan hukum menurut PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

  1. Mendatangi petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan dengan membawa:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
  3. Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.

Prosedur dalam PERMA ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan pedoman dalam SEMA 1/2010. Di dalam SEMA, permohonan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum diajukan bersamaan dengan pengajuan perkara. Apabila permohonan ditolak selama masa sidang, lalu pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan bantuan hukum hingga batas akhir yang ditentukan, maka perkara akan dicoret dan persidangan dihentikan. Sedangkan di dalam PERMA 1/2014, permohonan diajukan sebelum pengajuan perkara sehingga pemohon dapat melakukan antisipatisi apabila permohonan ditolak.

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI POSBAKUM

  1. Jenis Jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat Gugatan/Permohonan
  2. Jenis Jasa hukum seperti pada ayat (1) diatas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon
  3. Pemberian Jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama
 
DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.