Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
NO | Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan | DASAR HUKUM |
1 |
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
1. UU NO 50 Th. 2009 tentang Peradilan Agama 2. Perma No 1 Th. 2014 |
2 |
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
Perma No 1 Th. 2019 & Perma No 7 Th. 2022 |
3 |
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
1. Perma No. 1 Th. 2016 2. Perma No3 Th. 2022 |
4 |
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
Pasal 164 HIR/284 RBG |
5 |
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |
Pasal 143 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 |