SEJARAH PENGADILAN

Sejarah Pengadilan

 SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA CURUP

Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Curup, proses penyelesaian perkara agama Rejang Lebong disalurkan pada peradilan yang ada yaitu : Peradilan Desa, Peradilan Marga, Peradilan Adat dan Peradilan Tingkat Residen.

Sehubungan dengan UU Darurat No. 1/1951 tentang Peradilan Agama Pasal 1 ayat 4 serta dilaksanakannya UU No.22/1946 Jo UU No.32/1954 tentang pencatatan nikah, talak, rujuk menyebabkan Peradilan-peradilan Agama yang disalurkan prakteknya dalam Peradilan Adat mengalami kefakuman, mengingat dahulunya pejabat-pejabat agama yang ada pada Peradilan Adat, menjalankan urusan-urusan tentang nikah, talak, rujuk dan juga mengakibatkan banyak pejabat-pejabat dilingkungan swapraja / adapt yang tertampung formasinya di Kantor Urusan Agama, sehingga seolah olah Peradilan Agama itu harus dalam lembaga Peradilan Adat, sehingga masalah-masalah lainnya yang seharusnya diputus oleh Peradilan Adat / Swapraja kurang mendapat pelayanan dengan semestinya.

Dengan kenyataan seperti ini Residen Bengkulu menyerahkan urusan peradilan agama ini kepada Kantor Urusan Agama setempat pada tanggal 22 April 1954, begitulah keadaan Peradilan Agama di daerah Rejang Lebong ini yang nota bene termasuk Keresidenan Bengkulu dan buat sementara Peradilan Agama mengalami kefakuman dan penyelesaian perkara-perkara banyak diatasi dan ditampung oleh KUA sambil menunggu kelanjutan UU Darurat No.1/1951 pasal 1 ayat 4.

Keadaan seperti ini di daerah Rejang Lebong berlangsung sampai dengan tahun 1957, berlakunya PP No. 45/1957 tentang pembentukan Peradilan Agama diluar Jawa dan Madura sebagai kelanjutan dari UU Darurat No. 1/1951 paal 1 ayat 4 dengan Penetapan Menteri Agama No. 38/1957 dibentuklah 7 Peradilan Agama untuk wilayah Sumatera Selatan yang diantaranya adalah Pengadilan Agama Bengkulu yang wilayah hukumnya mencakup Kabupaten Rejang Lebong diselesaikan di Pengadilan Agama Bengkulu.

Dengan Keputussan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 14 Nopember 1960 berdirilah Pengadilan Agama Curup yang merupakan cabang dari Pengadilan Agama Bengkulu dengan nama Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Cabang Kantor Curup dengan wilayah Yurisdiksi Daerah Tingkat II Rejang Lebong yang mulai kegiatan sidangnya tanggal 4 Oktober 1961, maka untuk pertama kalinya perkara-perkara agama mendapat pelayanan dengan semestinya di daerah Rejang Lebong ini.

Pada tahun 1964 Pengadilan Agama Curup ini tidak lagi menjadi cabang dari Pengadilan Agama Bengkulu, tapi berdiri sendiri dengan nama Pengadilan Agama Curup / Mahkamah Syar’iyah Curup Daerah Tingkat II Rejang Lebong,kemudian dengan keputusan Menteri Agama No 43/1966 tentang perubahan nama Instansi Agama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II Kota Praja menjadi Instansi Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya, maka Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Tingkat II Rejang Lebong menjadi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Curup Kabupaten Rejang Lebong dan dengan Keputusan Menteri Agama No. 6/1970 tentang keseragaman nama Pengadilan Agama seluruh Indonesia, maka Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah Curup Kabupaten Rejang Lebong menjadi Pengadilan Agama Curup.

Dengan berdirinya Pengadilan Agama Curup Tahun 1961,maka mulai babak baru bagi Pengadilan Agama di daerah Rejang Lebong.
Pengadilan Agam Curup meskipun telah berdiri sendiri, namun kondisi perkantoran Pengadilan Agama Curup waktu itu masih pindah-pindah, menumpang kesana kemari dengan menyewa dari tempat yang satu ketempat yang lain dan baru pada tahun 1978 berdiri kantor Pengadilan Agama Curup.

Adapun lokasi-lokasi perkantoran yang pernah ditempati oleh Pengadilan Agama Curup adalah :
1. Tahun 1961-1964 berlokasi di Jalan Benteng menyewa rumah H. Syarif.
2. Tahun 1964-1965 berlokasi di Jalan Lebong menyewa rumah Yakin.
3. Tahun 1965-1966 berlokasi di Jalan Baru Curup menyewa rumah Yahya.
4. Tahun 1966-1968 berlokasi di Jalan Merdeka menumpang di Kantor Camat Curup.
5. Tahun 1968-1970 menumpang di Kantor Zibang Curup.
6. Tahun 1970-1971 berlokasi di Jalan Talang Benih menyewa rumah Sulaini.
7. Tahun 1971-1978 berlokasi di Talang Benih menyewa rumah Zurhaniah.
8. Tahun 1978 berdiri gedung perkantoran Pengadilan Agama Curup yang diresmikan pada tanggal 5 Juni 1978 dan sejak saat itu Pengadilan Agama Curup berlokasi di Jalan S.Sukowati
9. Tahun 2005 dan 2006 berdirilah gedung yang ditempati sampai sekarang.

Setelah UU No. 7/1989 diundangkan PA diseluruh Indonesia dan termasuk PA Curup barulah penuh menjadi court of low karena sudah diberi wewenang penuh untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan Peradilan yaitu menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Sejak diundangkannya UU No.7 /1989 posisi PA diseluruh Indonesia menduduki posisi kelas II sedangkan PA Curup berada pada posisi kelas IIB.

Pada tahun 1993 PA Curup telah mengusulkan perubahan Kelas tersebut menjadi Kelas IB mengingat beban tugas yang ada pada PA Curup lebih tinggi dari Pengadilan Agama lainnya di Propinsi Bengkulu, akan tetapi upaya PA tersebut tidak ada realisasinya sehingga PA Curup meskipun dengan volume kerja yang sangat berat tidak mendapat dukungan dana yang memadai sehubungan dengan posisi pada Kelas IIB tersebut, perubahan klasifikasi Pengadilan dari Kelas IA, IB, IIA dan IIB menjadi kelas IA,IB dan II barulah pada tahun 2009 sebagai hadiah Ulang Tahun Kota Curup yang ke-129 pada tanggal 29 mei 2009 Pengadilan Agama Curup menerima Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Perubahan Kelas Pengadilan Agama Curup dari Kelas II menjadi Kelas IB berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :022/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang peningkatan Kelas pada 12 (dua belas) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Kelas II menjadi kelas IB dan 4 (empat) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menjadi kelas IA, ini semua tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak termasuk Bupati Rejang Lebong dengan Rekomendasinya kepada Mahkamah Agung untuk peningkatan kelas Pengadilan Agama Curup mengingat Pengadilan Agama Curup berada di satu-satunya Kota Sedang berkembang yang ada pada Propinsi Bengkulu diluar Kota Propinsi dan Pengadilan Negeri Curup yang wilayah hukumnya sama dengan Pengadilan Agama Curup sudah dinaikkan kelasnya dari Kelas II menjadi Kelas IB.

Sumber : Sejarah singkat Pengadilan Agama Curup KelasI.B
dari masa ke masa ( tahun 1961 s/d 1978 )

Dasar Hukum Pembentukan, Pendirian dan Kewenangan Pengadilan Agama Curup :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura.
  2. Penetapan Menteri Agama nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian Jaya;
  3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan Perundang-undangan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam;
  5. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Departemen Agama Jo Nomor 6 Tahun 1976 dan Nomor 405 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
  8. Instruksi Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981;
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 162 Tahun 1988 Tentang Biaya Perkara pada Badan Peradilan Agama;
  12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama masing-masing di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang;
  13. Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  15. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;

Download Surat Keputusan PP No.45 Tahun 1957

 DOWNLOAD