Budaya Pelayanan Prima
Pelayanan Prima Dalam Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Curup.
Pelayanan publik dimaksud adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Curup dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima.
Peningkatan kualitas untuk meningkatkan pelayanan yang ada ditekankan pada aspek berikut :
- Perbaikan struktural organisasi harus dilakukan dari tingkat top manajemen hingga lower manajemen.
- Pengadilan Agama Curup akan dapat mewujudkan kebutuhan kepada masyarakat apabila peningkatan operasional dilaksanakan artinya secara langsung kualitas pelayanan juga dilaksanakan.
- Suatu organisasi harus mengetahui arah organisasi dengan cara mengidentifikasi tentang apa yang harus dilakukan siapa yang akan melaksanakan.
- Strategi pelayanan. Merupakan cara yang ditentukan oleh pimpinan Pengadilan Agama Curup dalam meningkatkan pelayanan sehingga visi dapat terwujud, Strategi pelayanan tersebut harus memperhatikan: perilaku masyarakat pencari keadilan, harapan masyarakat, image masyarakat, loyalitas masyarakat, dan alternatif-alternatif masyarakat.
Terdapat strategi dalam mengembangkan pelayanan prima yang meliputi:
- Penyusunan Standart Pelayanan
Suatu tolok ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitment atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkwalitas (LAN :2003). Merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau penerima pelayanan (KepMen PAN 63/2003)
- Penyusunan SOP
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi Pengadilan Agama berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan procedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.
- Pengukuran Kinerja Pelayanan
Pengukuran kinerja merupakan sarana manajemen untuk memperbaiki pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Sistem pengukuran kinerja harus dapat memperhitungkan hasil-hasil kegiatan pencapaian program dibandingkan dengan maksud yang diharapkan untuk itu. Penilaian terhadap kinerja dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu. Penilaian tersebut dapat juga dijadikan input bagi perbaikan atau peningkatan kinerja organisasi selanjutnya. Dalam institusi pemerintah khususnya, penilaian kinerja sangat berguna untuk menilai kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan, memotivasi para birokrat pelaksana, melakukan penyesuaian anggaran, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan menuntun perbaikan dalam pelayanan publik.
- Pengelolaan Pengaduan Hal ini dimaksudkan agar adanya parisipasi dari masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan masukan atau informasi. Dalam rangka menyelesaikan pengaduan masyarakat, pimpinan unit organisasi penyelenggara pelayanan publik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun prioritas dalam penyelesaian pengaduan.
- Penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan.
- Menetapkan prosedur penyelesaian pengaduan.
- Membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan.
- Pemantauan dan evaluai penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
- Pelaporan proses dan hasil pengaduan kepada pimpinan.
- Kepuasan Pelayanan bagi Masyarakat
Pelayanan tidak bisa dipisahkan dengan kepuasan pelanggan. Sebab tujuan utama dari pelayanan prima adalah untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Tentang pengertian kepuasan terdapat banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah seperti berikut ini.
KONSEP PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA CURUP.
- Terwujudnya One Top Service, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat tervokus pada satu tempat pelayanan dengan petugas yang ditentukan, sehingga tidak memberi peluang kepada Karyawan lainnya yang tidak mempunyai tugas pelayanan tersebut.
- Terwujudnya One Day Minut, yaitu Penyelesaian Minutasi berkas perkara dalam waktu kurang dari 24 jam, ini merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Majelis Hakim, yang terdiri dari Ketua Majelis, Anggota, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.
- Terwujudnya One Day Service, jika one day minut terwujud, maka secara otomatis Putusan/Penetapan Asli dan Salinannya sudah jadi, sehingga masyarakat dapat meminta Salinan Putusan, dalam waktu sehari.
- Terwujudnya Administrasi perkara secara baik, Koordinasi antara petugas kepaniteraan sangat dibutuhkan, bahkan administrasi perkara maupun administrasi kesekretariatan menuju pola elektronik dan digital.
- Untuk mewujudkan program tersebut, maka sangat diperlukan standarisasi pelayanan prima kepada masyarakat yang berhubungan dengan Pengadilan Agama Curup. Dengan demikian Pegawai Pengadilan Agama Curup perlu mempedomani standarisasi pelayanan Prima.