Seputar Peradilan
PA Curup Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Padang Ulak Tanding
Pengadilan Agama Curup melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah perkara sebanyak 9 perkara yaitu 8 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak, Kamis (6/6).
Pada kesempatan ini, Tim PTSP Keliling PA Curup juga ikut bertugas dalam memberikan layanan informasi, pendaftaran perkara, pengambilan sisa panjar, dan pengambilan produk.
Diharapkan dengan adanya Sidang di Luar Gedung ini, dapat membantu dan mempermudah akses para pihak pencari keadilan untuk mendapatkan informasi-informasi serta layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Curup sehingga menghemat waktu dan biaya.