Seputar Peradilan

Pembinaan dan Sosialisasi

Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama

 

JUKNIS

JUKNIS2

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan penghentian penggunaan Aplikasi Backup Sikep (ABS) per tanggal 13 September 2023. Bersamaan dengan itu, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis  menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 jam 13.30 WIB di Media Center satuan kerja masing-masing melalui aplikasi zoom meeting.

Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Curup Bapak H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I. di damping oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana Bapak Dedy Ismadi Harahap, S.H. dan Staaf Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana Ibu Fithria Parwanti, A.Md. secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Curup. Selain itu acara ini juga diikuti oleh pegawai bagian teknis lainnya di ruang kerja masing-masing.

Adapun susunan acara ini, yaitu:

  1. Pembukaan
  2. Sambutan Bapak Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama oleh Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
  3. Pembinaan Direktur Tenaga Teknis Peradilan Agama oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
  4. Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama oleh Ibu Lala Umilah, S.Psi.
  5. Updating Data Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Komponen IP ASN pada Aplikasi SIKEP oleh Bapak Agus Sudarmanto, S.Kom.
  6. Menu SIMTEPA untuk satuan kerja oleh Bapak Dika Andrian, S.Kom., S.H.
  7. Penutup

JUKNIS3

 

Maksud dari penyusunan petunjuk teknis pengelolaan data dan dokumen tenaga teknis peradilan agama adalah sebagai acuan atau pedoman dalam pengelolaan Data dan Dokumen Tenaga Teknis. Sedangkan tujuannya, yaitu:

  1. Mengatur dalam input dan validasi data dan dokumen pada Aplikasi SIKEP;
  2. Memberi petunjuk penggunaan SIMTEPA;
  3. Mengawal pengelolaan data dan dokumen tenaga teknis;
  4. Mengawal dan menjaga validitas data sesuai dengan keadaan riil di satuan kerja;
  5. Meminimalisir kesalahan data dan dokumen.

Melalui Pembinaan Dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dari manajemen mengenai kepegawaian bagaimana meningkatkan kualitas dari promosi dan mutasi yang selama ini terus diadakan perbaikan demi perbaikan.

 

JUKNIS4

 

 

 

 

Add comment