Tata Cara Pelayanan Informasi
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
- Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan Klik Formulir disini
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
- Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan tersebut berisi :
- Ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
- Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
- Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan;
- Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan;
- Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
- bervolume besar; atau
- tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab;
- perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
- Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya;
- Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
- bervolume besar; atau
- sedang dalam proses pembuatan;
- perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan;
- apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
PEMANFAATAN INFORMASI
- Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
- Adapun jangka waktu peneyelesaian pelayanan pada Pengadilan Agama Curup Kelas IB yaitu sekitar 10 menit.
BIAYA
- Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
PRODUK PELAYANAN
- Permohonan informasi secara langsung
- Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi;
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi;
- Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon;
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon;
- Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi;
- Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
- 2. Permohonan informasi secara tidak langsung
- Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Curup;
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi;
- Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon;
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon;
- Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
- Keberatan
- Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi yang harus diumumkan;
- permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan;
- atauinformasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
2. Prosedur Keberatan
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung;
- Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
SANKSI
- Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.
NAMA DAN NOMOR KONTAK PIHAK-PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS PELAYANAN INFORMASI
- Eka Yanisah Putri, S.H.I
- Contact Person : 085268299897
- Juanda Putra Jaya
- Contact Person : 0895423452256