TAHAPAN PROSES BERPERKARA
Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama Curup oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti.
Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama Curup segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang menunggu giliran sidang diruangan khusus dipersilahkan menikmati minuman yang tersedia sambil menonton televisi.
Tahapan-Tahapan dalam sidang itu terdiri dari :
- Upaya Perdamaian (Jika kedua belah pihak hadir dilanjutkan dengan Mediasi)
- Pembacaan Gugatan/Permohonan
- Jawaban Tergugat/Termohon. Dalam jawaban ini Tergugat/Termohon dapat mengajukan secara lisan atau tertulis, dan boleh pula mengajukan eksepsi dan rekonvensi
- Duplik Penggugat/Pemohon
- Pembuktian
- Musyawarah Majelis
- Putusan.
Catatan:
Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.