Tingkat Banding
PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA
PROSEDUR PERKARA BANDING
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pembeitahuan putusan kepada pihak yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memutus pekara tingkat pertama (Pasal 7 UU no. 20 tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama / mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah propinsi oleh pengadilan agama / mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah propinsi ke pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan agama / mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
- Untuk perkara cerai talak:
- A. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
- B. emberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PENYELESAIAN PERKARA BANDING
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar'iah propinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.